Ini Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu dilaksanakan pada pukul 14.00 ini di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Argo, tidak hanya penyidik Bareskrim yang terlibat dalam gelar perkara ini.
"Ada penyidik dan juga ada dari Itwasum Polri serta Propam Polri," terang Argo.
Namun, saat disinggung soal status anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Argo enggan menjawabnya.
"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik, itu saja," tegas mantan Kapolres Nunukan itu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus unlawful killing empat laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi