Ini Bukti Parpol Ingin Enaknya Saja

Ini Bukti Parpol Ingin Enaknya Saja
ilustrasi pilkada/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan gugatan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Pasal itu berkaitan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait dana kampanye calon kepala daerah (Kada) yang dibiayai negara.

"Menurut saya, pembiayaan kampanye calon kepala daerah oleh negara sebagai bentuk kesewenangan parpol yang mau enaknya saja. Karena itu, MK patut mengabulkan gugatan tersebut," kata Lucius di Jakarta, Rabu (16/9).

Tanggung jawab pembiayaan kampanye, sambung Lucius, harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. "Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal dalam diri pemimpin,” ujar Lucius.

Lucius mempertanyakan feedback alias timbal balik yang dirasakan publik jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah.

“Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye calon kepala daerah. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan. Nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat dan malah sibuk korupsi uang negara," tegas Lucius. (fas/jpnn)

 

 

JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News