Ini Bukti Polisi Tak Hanya Menggertak, Tegas! Biar Tidak Terulang Lagi

Ini Bukti Polisi Tak Hanya Menggertak, Tegas! Biar Tidak Terulang Lagi
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien corona. FOTO: ANTARA/Dok

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan tindakan tegas terhadap tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif virus corona COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut yakni THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.

"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4).

Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.

"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif virus corona Covid-19 di Ungaran, sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News