Ini Cara Dirjen Peternakan Urai Permasalahan Perunggasan

Ini Cara Dirjen Peternakan Urai Permasalahan Perunggasan
Dirjen PKH, Ketut saat menggelar rapat Koordinasi Perunggasaan dengan tema Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mengambil langkah yang strategis di Boyolali, Selasa (3/10) kemarin. Foto dok Humas

Untuk mengatasi permasalahan perunggasan tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya, yaitu mengeluarkan Permentan No 61 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam.
Kemudian Permetan tersebut telah disempurnakan untuk mengakomodir permasalahan peternak ayam petelur, sehingga diterbitkan Permentan 32/Permentan/PK.230/9/2017 tahun 2017 yang mengatur tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.

“Pada prinsipnya peraturan tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan supply dan demand,” sebutnya.

Lebih lanjut Ketut jelaskan untuk penerapan Permentan tersebut telah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Keswan No. 3035/KPts/PK.010/F/3/2017 tentang pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Layer. Regulasi pemerintah ini diterbitkan untuk menjaga keseimbangan industri perunggasan terhadap fluktuasi harga.

“Dampaknya industri perunggasan tetap berkembang dan memberikan kontribusi kepada negara melalui penyediaan bahan pangan asal ternak yang berkualitas dengan harga terjangkau, serta dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” jelasnya.

Setidaknya ada lima langkah-langkah Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mengatasi permasalahan penurunan harga Live Bird di tingkat peternak.
Pertama, perusahaan Pembibit atau Integrator harus mengoptimalkan tingkat pemotongan di RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas) agar dapat meningkatkan serapan Live Bird atau mengurangi pasokan Live Bird yang beredar di pasar, serta mengurangi peran pedagang perantara (broker).

“Kedua, Perusahaan Pembibit harus melakukan pengaturan produksi dan distribusi DOC kepada para pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand Live Bird, terutama pada bulan Safhar dan Suro yang permintaannya cenderunng menurun,” sebut Ketut.

Ketiga, penerapan Kepmentan 3035 Tahun 2017 terutama terkait pengurangan Produksi DOC Pejantan 20 persen dan pengurangan populasi FS layer umur di atas 70 minggu bagi perusahaan atau peternakan yang populasinya lebih dari 100. 000 ekor.

Pengaturan keseimbangan suplai-demand dengan melakukan penghitungan kebutuhan DOC ayam Pejantan sebagai dasar dalam pengaturan produksi dan distribusi DOC pejantan, mengingat DOC pejantan merupakan waste product dari produksi DOC layer.

Karena itu, sinergi dengan para peternak sangat diperlukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News