Ini Cara OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan
Rabu, 02 Februari 2022 – 13:20 WIB
Khusus untuk sektor kesehatan, OJK juga memberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK).
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit atau pembiayaan
OJK juga memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
"Dilakukan juga perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan ketiga 2021 telah menyalurkan sebesar Rp 1,3 triliun," ungkap Wimboh. (mcr28/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan negaraa maju.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- FIF Group dan Universitas Parahyangan Meluncurkan Score FLS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan