Ini Dampaknya Jika Korpri Berada di Luar Kedinasan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah dampak yang mungkin terjadi jika Korpri berada di luar kedinasan.
Di antaranya, Korpri akan sulit melaksanakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ini karena Pasal 126 undang-undang tersebut sangat terkait dengan kedinasan.
"Efek lain, Korpri dikhawatirkan menjadi tidak solid dan mudah dipecah belah dengan orgsnisasi tandingan atau dibuat yang sejenis. Contoh profesi advokat banyak dan tidak satu," ujar Zudan dalam pesan elektronik yang diterima, Minggu (18/6).
Zudan juga mengkhawatirkan Korpri akan kehilangan esensi sebagai perekat NKRI karena bisa jadi beda afiliasi dan interes masing-masing daerah.
"Kemudian aset-aset Korpri yang ada saat ini saya kira juga bisa hilang," ucapnya.
Menurut Zudan, organisasi korps profesi ASN juga kemungkinan akan banyak berdiri dan terhadap hal tersebut negara tidak bisa melarang karena ada kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Jadi, bila Korpri berada di luar kedinasan hal-hal tersebut yang akan terjadi," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah dampak yang mungkin terjadi jika Korpri berada di luar kedinasan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot