Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam
jpnn.com, SAMARINDA - Polisi mengamankan dua remaja di Samarinda, Kaltim, yang video mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit viral di media sosial.
Kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun.
"Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, di mana dua diantaranya membawa celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan KH Samanhudi, Samarinda," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat.
Dia mengatakan peristiwa ini terjadi akibat perselisihan paham antar dua kelompok remaja saat bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda.
"Tim Reserse Polresta Samarinda bergerak cepat setelah video tersebut viral dan mengamankan dua remaja pada Rabu (20/3) malam," kata Ary.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Penyelidikan kasus ini tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ary.
Kapolresta Samarinda mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Polisi mengamankan dua remaja yang video mereka membawa senjata tajam jenis celurit viral di media sosial.
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Viral Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak