Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita
Minggu, 17 Oktober 2021 – 07:07 WIB
Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
Fi alnisa' ean tariq qate alealaf almusamaa bialkhitan waladhi yaqae fi aljuz' aleulwii min alfaraj fawq fathat albawl, ealaa ghirar badat aldiyk, wayusamaa albazaru.
Artinya:
"Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir,".(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- BRI Peduli BRInita Dukung Wanita Terus Berkarya
- Tak Melulu Bisnis, Tionghoa Juga Berpartisipasi Dalam Berbagai Aspek
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…