Ini Hukuman Penjara dan Denda Bagi Bus Om Telolet Om
jpnn.com - BONTANG – Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang Bina Antasariansyah mengatakan, klakson “Om Telolet Om” merupakan hasil modifikasi.
Klakson tersebut dinilai tak laik dipasang karena suaranya yang sangat nyaring.
“Kalau klakson pabrikannya sudah melewati uji kebisingan. Kalau ini kan sangat bising, bisa mengagetkan orang,” kata Bina, Jumat (23/12).
Dia menambahkan, pihaknya akan meminta bus mengembalikan klakson seperti semula jika ditemukan saat uji kir.
“Kalau uji kir sudah jelas tidak lolos,” tambah Bina.
Beruntung, pihaknya hingga kini belum menemukan bus atau kendaraan lain yang menggunakan klakson seperti itu.
Jika di jalan ditemukan bus dan kendaraan lain yang menggunakan klakson tak standar, maka itu sudah menjadi urusan dari kepolisian.
Pengendaranya pun dapat dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BONTANG – Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang Bina Antasariansyah mengatakan,
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana
- Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, WN Myanmar Didenda Rp 100 Juta