Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo

Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Karena segenap tindakan terdakwa Arifin telah diuji secara administratif," kata Marcella.

Ketiga, melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah, mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum (Ankum) saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo.

Keempat, melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena adanya daya paksa (Overmacht) dalam diri terdakwa.

Kelima, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan merupakan perintah jabatan. Tindakan yang dilaksanakan dengn iktikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP;

Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan.

Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin.

Kedelapan, memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin;

"Keembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Marcella.

AKBP Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J pada...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News