Ini Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.
Kebijakan itu sedang direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah.
"Sebenarnya wacana ini belum final dan masih dalam pembahasan," ujar Saleh, Kamis (2/6).
Adapun kategori mobil mewah dilarang beli Pertalite, yakni dilihat dari besar CC mobil dan tahun pembuatan.
Hal itu dilakukan agar pengkategorian mobil mewah bisa dengan mudah dipahami masyarakat luas.
Sejauh ini aturan yang sudah ada menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
"Jika aturan kategori mobil mewah dilarang beli Pertalite mengacu pada PP tersebut maka ada beberapa kelompok yang perlu diperhatikan," ungkap Saleh.
Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- SMEXPO Kartini 2025 Dorong Pertumbuhan Mitra Binaan Pertamina
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan