Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru
Rabu, 26 April 2017 – 15:04 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru