Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru

Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan denga‎n tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News