Ini Kata Kemenkumham soal Kabar Ahok Bebas

Ini Kata Kemenkumham soal Kabar Ahok Bebas
'Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018 ini.

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM masih belum bisa memastikan hal tersebut. "Itu belum bisa dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat Agustus ini," ujar Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Ade menambahkan, hal tersebut belum bisa dipastikan karena belum adanya usulan yang diajukan oleh Lapas Klas 1 Cipinang. Kecuali sudah ada usulan, baru diproses lebih lanjut oleh pihak Ditjen PAS.

Dia memaparkan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman.

"Hingga saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," imbuh dia.

Diketahui bahwa Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu. (mg1/jpnn)


Kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok bebas bersyarat beredar kencang beberapa hari ini.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News