Ini Kewajiban KPM Agar Bisa Menerima Bantuan PKH Setiap Bulan
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah kebijakan pencariaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari tiga bulan menjadi setiap bulan.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada April lalu setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.
Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat PKH dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat.
Seperti yang dilakukan Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.
“Setiap bulan, ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu, dan itu merupakan kewajiban ibu saja untuk laporan PKH,” kata Maryani, anak Manah.
Hingga kini, setidaknya Maryani sudah menerima bantuan PKH sebanyak empat kali.
“Pertama, saya terima bulan Januari untuk ibu sebanyak Rp 600 ribu. Terus Maret dapat Rp 600 ribu, kemudian April dapat Rp 200 ribu, dan Mei ini menerima Rp 200 ribu,” kata Maryani.
Dia menambahkan, bansos PKH, baginya, membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.
Kemensos mengubah kebijakan pencairan bansos PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan.
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Pengamat: Kesaksian 4 Menteri di MK Mematahkan Narasi Penyalahgunaan Bansos Menjelang Pemilu 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Data Riset Saksi Ahli 02, Bansos Tidak Ada Korelasi dengan Kemenangan Prabowo-Gibran