Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu

Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu
Kemenkeu memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kriteria debitur meliputi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar," kata dia.

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp 1 miliar.

Lukman menyebut masih ada program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021.

Oleh karena itu Kemenkeu masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sementara itu bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

"Jika debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," ungkap Lukman.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi COVID-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium.

Kemenkeu memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News