Ini Kriteria Pasien yang Bisa Dirawat di RS Darurat Corona Wisma Atlet

Ini Kriteria Pasien yang Bisa Dirawat di RS Darurat Corona Wisma Atlet
Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat COVID-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono menyebut tidak semua pasien terkait corona bisa dirawat di Rumah Sakit Darurat Corona, Wisma Atlet, Jakarta Pusat.

RS Darurat ini memiliki beberapa kriteria pasien yang dapat dirawat.

Menurut Eko, rumah sakit ini hanya menerima pasien positif corona di atas usia 15 tahun. Kemudian, kondisi pasien positif itu hanya mengalami gangguan kesehatan berskala ringan dan sedang.

"Bagaimana yang kondisinya berat? RS Darurat ini akan merujuk ke rumah sakit yang menjadi rujukan. Apakah di RSPI Sulianti Saroso atau RSUP Persahabatan," kata Eko dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).

Selanjutnya, kata dia, RS Darurat juga dapat menangani pasien berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). Syaratnya, pasien itu berusia lebih dari 60 tahun dan memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Setelah itu, kata dia, RS Darurat juga menerima Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait corona. Syaratnya, PDP itu tidak memiliki keluhan yang berat dan tidak memiliki penyakit bawaan.

"Kemudian yang PDP, keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, usia lebih dari 15 tahun," ucap dia.

Eko beralasan, RS Darurat berbeda dengan rumah sakit yang menjadi rujukan menangani virus corona. Terutama, berkaitan dengan pelayanan kepada pasien.

RS Darurat Wisma Atlet yang dikhususkan untuk penyakit corona ini berbeda dengan rumah sakit pada umumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News