Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti (kedua kiri). Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov DKI

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi, tetapi harus sesuai protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News