Ini Kronologi Penembakan di Tol Bintaro, Kombes Zulpan Ungkap Sejumlah Fakta

Ini Kronologi Penembakan di Tol Bintaro, Kombes Zulpan Ungkap Sejumlah Fakta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Gedung Ditreskrimum PMJ, Selasa (7/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Berakhirlah kejadian di exit Tol Bintaro. Kita tahu ada korban dua orang tertembak," kata Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ipda OS melakukan penembakan terhadap dua orang di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB.

Dua korban penembakan tersebut berinisial MA dan PP. Korban berinisial PP meninggal dunia di rumah sakit. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeber kronologi kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS terhadap korban PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News