Ini Langkah Kuasa Hukum Ahok jika Sudah Terima Putusan PK

Ini Langkah Kuasa Hukum Ahok jika Sudah Terima Putusan PK
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan MA dimaksud.

"Belum mbak (belum terima pemberitahuan dari MA, red)," kata Josefina saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (27/3).

Dikatakan, jika pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA, maka dirinya akan segera bersurat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kami akan sampaikan tertulis ke beliau (Ahok) kalau sudah dapat rilis pemberitahuan isi putusan," ungkapnya

Dia juga belum berencana untuk menemui Ahok secara langsung di sel tahanan Mako Brimob, Depok. "Belum Non," singkat dia. (eve/JPC)

 


Hingga hari ini, Josefina Agatha Syukur mengaku belum menerima salinan putusan MA yang menolak PK Ahok.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News