Ini Masalah Uang, PPPK dan PNS Bisa Full Senyum Bareng
Senin, 15 Juli 2024 – 06:57 WIB

Ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pencairan dilakukan berdasarkan absensi elektronik pegawai guna menyesuaikan besaran dana yang diterima setiap abdi negara di wilayah itu.
"Pencairan dana menggunakan aplikasi absensi elektronik yang secara otomatis menentukan besaran TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai," tegasnya.
Dia berharap dengan dibayarkannya dana TPP tersebut dapat memotivasi para ASN agar ke depan bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.
"Dana TPP ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN (PNS dan PPPK, red). Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru," ujarnya. (antara/jpnn)
Sebagai ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga menerima uang ini seperti yang diterima PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini