Ini Mekanisme Pemberhentian PNS dalam PP Terbaru

Ini Mekanisme Pemberhentian PNS dalam PP Terbaru
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, memuat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya.

Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

‎Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud bisa ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

‎Laman kemenpanrb menyebutkan, permintaan berhenti ditolak apabila sedang dalam proses peradilan, terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, sedang bandiing administratif, sedang menjalani hukuman disiplin.

‎Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 hingga 65 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. ‎“BUP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

‎PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat bila tidak bisa bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya. PNS juga menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya. Juga tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

‎‎“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Oknum PNS Ini Licik Banget

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News