Ini Pengakuan Pelaku Penghina Kapolda Papua

Ini Pengakuan Pelaku Penghina Kapolda Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. ANTARA/Evarukdijati

Atas perbuatannya itu, kini ST diancam dengan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ST dalam postingan facebook-nya menuding Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk membunuh rakyat sipil Papua yaitu kasus penembakan dua pemuda di Timika dan dua tenaga medis di Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengingatkan warga setempat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

Informasi yang disampaikan melalui media sosial, katanya, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi. (antara/jpnn)

ST, pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, mengina Kapolda di akun media sosial facebook miliknya.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News