Ini Penjelasan Menaker Soal Moratorium Penempatan Pekerja

Ini Penjelasan Menaker Soal Moratorium Penempatan Pekerja
Menaker Hanif saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2). Foto; Kemnaker

Pemerintah juga melakukan peninjauan nota kesepahaman (MoU) dengan negara tujuan penempatan.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran, pemerintah Indonesia mengajak kepada negara tujuan untuk membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tujuan.

Indonesia juga menambah jumlah Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang banyak menerima pekerja asal Indonesia. Semula hanya ada lima Atase Ketenagakerjaan, kini menjadi sebelas.

Ditambahkan Menaker, pemberlakuan moratorium juga sesuai amanat pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyaatakan, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dapat dilakukan ke negara tunjuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral dan jaminan social.(jpnn)


Tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan Timur Tengah, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait penempatan TKI untuk perseorangan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News