Ini Penyebab BPK-KPK Berseberangan soal Sumber Waras

Ini Penyebab BPK-KPK Berseberangan soal Sumber Waras
Asrul Sani. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku telah membaca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diduga merugikan negara hingga Rp 191 miliar. 

Dari audit tersebut, anggota Fraksi PPP ini bisa menyimpulkan di mana letak perbedaan antara BPK dengan KPK dalam melihat kasus Sumber Waras. BPK bilang ada kerugian negara, KPK mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum.

"Saya sudah membaca tidak berani menyimpulkan. Saya baru menemukan, Oh di sini ternyata perbedaan BPK dengan KPK. Misalnya pada Pasal 121 Perpres 40/2014," kata Arsul menjawab JPNN.com di DPR, Senin (20/6).

Perpres Nomor 40/2014 mengatur tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Di sana diatur pengadaan tanah yang kurang dari 5 hektar boleh beli langsung maupun negosiasi oleh instansi yang membutuhkan.

Aturan ini, kata Arsul dimaknai oleh KPK bahwa prosedur di pasal lain dalam Perpres tersebut tidak perlu lagi dilalui. Sementara BPK sebaliknya. Meski dibolehkan negosiasi langsung, tapi perencanaannya, penganggaran, penentuan lokasi, termasuk penyerahan obyek tanah, tetap harus diikuti ketentuannya.

"Jadi perbedaannya di situ," ungkap Arsul, Hanya ia menilai lucu dalam menyikapi perbedaan dengan BPK ini, pimpinan KPK justru memintai pendapat kepada pihak lain seperti LSM MAPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI).

"Cuma jadi lucu buat saya, KPK waktu rapat di komisi III mengatakan meminta pendapat kok sama MAPI, kan lucu. Harusnya KPK sebelum ke publik dan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum, ketemu dulu dong dengan BPK, jangan kemudian membuat situasi kedua lembaga itu beradu di hadapan publik," tuturnya.

Di sisi lain, Agus Rahardjo dkk juga tidak tepat dalam tahap penyelidikan kasus sudah bicara soal niat jahat dan semacamnya. Padahal, tegas Sekjen DPP PPP itu, sejak zaman Belanda sampai sekarang, soal orang punya niat jahat atau tidak itu dinilainya di pengadilan.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku telah membaca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News