Ini Perhitungan Gaji PPPK versi Menkeu
jpnn.com, JAKARTA - Izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji PPPK sudah selesai.
Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI
"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya. (esy/jpnn)
Simak! Pesan Pak Tjahjo untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!