Ini Perhitungan Gaji PPPK versi Menkeu
jpnn.com, JAKARTA - Izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji PPPK sudah selesai.
Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI
"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya. (esy/jpnn)
Simak! Pesan Pak Tjahjo untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: PPPK 2019 Mestinya Sudah Naik Gaji, Oh Ternyata, Super Aneh!
- PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi
- Sebegini Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023, Alhamdulillah, Lumayan
- Bambang Irawan: Gaji Ke-13 ASN Berdampak Besar bagi Perekonomian Nasional
- 2 Hari Lagi PPPK Guru 2022 Terima SK, Bulan Depan Gaji Baru, Masyaallah
- Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata