Ini Peringatan untuk Pengendara yang Sering Menyelipkan Handphone di Helm

Ini Peringatan untuk Pengendara yang Sering Menyelipkan Handphone di Helm
Para jambret yang mengincar pengendara sepeda motor. Foto: ngopibareng

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga karena telah membantu polisi untuk menangkap pelaku pencurian," ujar Totok.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun motif dari kedua tersangka tersebut mencuri handphone dari korban adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berkaca dari kejadian tersebut, Totok mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengeluarkan barang berharganya ketika berada di tempat umum.

"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Jika ada telepon, sebaiknya berhenti dahulu di tempat yang aman. Selain menjadi sasaran pelaku kriminal, menggunakan ponsel di jalan juga membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)

Polisi meminta pengendara motor tidak menyelipkan handphone dan menerima telepon di balik helm saat sedang berkendara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News