Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2

Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Ketiga, putra/putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Keempat, diaspora dengan ketentuan diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun. Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa bisa dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)," ujar Ridwan.

Selain itu pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 saat pelamaran. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kelima, olahragawan/olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya, minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga. Terakhir, memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

Keenam, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 (kategori dua) dengan ketentuan diperuntukkan bagi yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan, Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus tenaga honorer eks K2 harus memenuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.

Jubir BKN Mohamad Ridwan menjelaskan secara rinci persyaratan untuk melamar CPNS 2018 formasi khusus, termasuk di dalamnya honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News