Ini Prosedur Penetapan NIP Guru Garis Depan 2016
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memverifikasi berkas 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Mereka telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya sudah diserahkan Kemendikbud kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), Jumat (16/6).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
"Untuk proses administratif GGD menjadi CPNS, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia," kata Bima, Sabtu (17/6).
Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD;
2. BKN melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD;
3. Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS, dengan tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017; dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memverifikasi berkas 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah