MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita

Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti.
Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," tambahnya.
Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit.
Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (dil/jpnn)
Putusan MA mengabulkan PK kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Antam Perkuat Komoditas Bauksit Hingga Produk Alumina
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?