Ini Saran Kemenlu RI untuk Selesaikan Konflik RI

Ini Saran Kemenlu RI untuk Selesaikan Konflik RI
India menjadikan wilayah Kashmir penjara di kaki Himalaya. Foto: BBC/ABID BHAT

Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia menekankan penyelesaian isu Kashmir secara bilateral antara Pakistan dan India.

“Penyelesaian masalah secara bilateral menjadi kunci utama dari penyelesaian masalah ini. Kalau di DK PBB, posisi Indonesia adalah menekankan pentingnya kedua negara untuk saling menahan diri dan bisa menyelesaikan secara bilateral,” kata Febrian.

Situasi politik di negara bagian Kashmir, India, kembali memanas sejak awal Agustus setelah pemerintah pusat membatasi ruang gerak dan jalur komunikasi, serta menempatkan 10 ribu tentara di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah India juga menutup sekolah dan kampus, memberlakukan jam malam, meminta wisatawan keluar dari Kashmir, serta menjadikan pemimpin di negara bagian itu sebagai tahanan rumah.

Pembatasan yang dilakukan sejak 4 Agustus 2019 itu merupakan upaya pemerintah India mengantisipasi aksi massa yang memprotes pencabutan otonomi khusus di Kashmir pada 5 Agustus 2019.

Otonomi khusus di Kashmir telah berjalan selama 70 tahun dan dijamin oleh konstitusi India Pasal 370. Berdasarkan kebijakan itu, negara bagian Jammu dan Kashmir berhak memiliki aturan perundang-undangan, bendera, dan kebebasan mengatur nyaris seluruh sektor, kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.

Saat otonomi khusus itu berlaku, pemerintah negara bagian Kashmir berwenang memberi izin tinggal dan mengatur jual beli lahan serta properti.

Namun, setelah status istimewa dicabut, untuk pertama kalinya, warga di luar wilayah Kashmir dapat membeli tanah dan rumah di negara bagian itu. Alhasil, bagi sebagian besar warga setempat, kebijakan pemerintah India itu merupakan upaya mengubah demografi Kashmir yang dihuni mayoritas Muslim. (ant/dil/jpnn)


Indonesia mendorong dialog dan komunikasi antara Pakistan dan India untuk menyelesaikan isu dataran tinggi Kashmir.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News