Ini Syarat Baru Pemda Boleh Rekrutmen CPNS 2018

Ini Syarat Baru Pemda Boleh Rekrutmen CPNS 2018
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

Dia menegaskan guru P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS. Termasuk untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru (TPG).

Hanya saja guru P3K sangat mudah diputus ikatan kerja jika performa mengajarnya kurang baik. ’’Sehingga diharapkan bisa terjadi peningkatan kompetensi secara berkala,’’ jelasnya.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad sudah melakukan pendataan seluruh guru honorer di Indonesia.

Pendataan itu diantaranya terkait dengan persyaratan untuk menjadi CPNS. Hasilnya ada sekitar 252 ribu guru honorer yang layak untuk mendaftar CPNS.

Diantaranya usia mereka masih di bawah 33 tahun. Kemudian memiliki ijazah minimal S1 dan telah lulus sertifikasi guru.

’’Syarat untuk jadi guru CPNS maupun P3K sama. Usia, ijazah S1, dan harus lulus sertifikasi guru,’’ paparnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan pendataan guru honorer oleh Kemendikbud itu bukan berarti bakal ada rekrutmen CPNS khusus untuk honorer. Dia mengatakan pendataan itu penting jika suatu saat nanti dibuka pendaftaran CPNS guru baru.

’’Para guru honorer yang memenuhi kriteria itu tinggal mendaftar secara online kemudian ikuti ujian,’’ jelasnya. Herman menuturkan memang ada wacana membuka rekturmen CPNS daerah tahun depan. Tetapi sampai saat ini kuotanya belum ditetapkan. (wan)


Arizal mengungkapkan sejatinya tahun ini juga dibuka lowongan CPNS baru untuk daerah. Tetapi kewajiban redistribusi PNS di daerah tidak jalan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News