Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
Rabu, 12 Maret 2025 – 14:38 WIB

Konferensi pers terkait hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Kini barang bukti berupa 31.468 batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan denda yang dibayarkan pelaku secara otomatis telah masuk ke kas negara,” pungkas Dwi. (mrk/jpnn)
Ini tindak lanjut pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024 yang ditangani Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP dan Kejari Magetan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini