Ini Toh Alasannya Pemerintah Ubah Syarat Naik Pesawat dari Antigen ke PCR

Ini Toh Alasannya Pemerintah Ubah Syarat Naik Pesawat dari Antigen ke PCR
dr. Reisa Broto Asmoro. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah syarat tes kesehatan untuk naik pesawat, dari tes cepat antigen ke Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro, perubahan dilakukan karena PCR lebih akurat dibanding antigen.

"Tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada 'rapid' (tes cepat) antigen,” ujar Reisa dalam siaran sehat protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (25/10).

Perubahan pada hasil tes tersebut diberlakukan, setelah pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2021 tentang 'Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19' terhitung efektif diterapkan 24 Oktober 2021.

Dalam aturan disebutkan, moda transportasi udara dengan tujuan dari atau ke Jawa-Bali yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 1 hingga 4 dan tujuan ke luar Jawa-Bali dengan PPKM level 3 hingga 4, memiliki ketentuan untuk menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dokter Reisa memaparkan, perubahan aturan diberlakukan setelah pemerintah memperhitungkan kondisi di lapangan.

Khususnya pada moda transportasi udara, yang sudah mulai tidak lagi menerapkan pembatasan jarak atau seat distancing yang mulanya hanya 70 persen menjadi 100 persen.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan masyarakat, khususnya saat aktivitas dengan menggunakan pesawat di masa pandemi COVID-19 yang meningkat kembali.

Pemerintah ubah syarat tes kesehatan untuk naik pesawat dari antigen ke PCR, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News