Ini Tujuh Permohonan Pihak Novanto Pada Hakim Tipikor

Ini Tujuh Permohonan Pihak Novanto Pada Hakim Tipikor
Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).

Sidang beragendakan mendengar eksepsi terdakwa, yang dibacakan tim penasihat hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

"Surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa mengandung cacat yuridis, karena dibuat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang tidak sah, sehingga mengakibatkan surat dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," ujar penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail.

Maqdir kemudian mengajukan setidaknya tujuh permintaan kepada majelis hakim.

Pertama, memohon dengan hormat, agar majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto, menjatuhkan putusan sela perkara dengan tujuh permintaan. Yaitu, menerima keberatan atau eksepsi terdakwa.

Kedua, mnyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur. “Karenanya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Ketiga, penasihat hukum juga berharap majelis hakim meyatakan perkara terhadap Setya Novanto tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan agar berkas pidana nomor 130/Pidsus TPK/2017/PN Jakarta Pusat/ atas nama terdakwa Setya Novanto dan barang buktinya, dikembalikan kepada penuntut umum.

Keempat, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, seketika setelah putusan itu diucapkan.

Maqdir Ismail berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya, Setya Novanto, cacat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News