Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi mandiri, seperti yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Malang dalam kegiatan Layanan Informasi Keliling di sekitar wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Rabu (26/2).
Layanan Informasi Keliling merupakan agenda bulanan Bea Cukai Malang untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai rokok ilegal.
Budi menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Rokok ilegal diedarkan tanpa melalui pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bea Cukai, sehingga kandungannya tidak diketahui.
Setiap rokok legal diuji untuk mengetahui kadar nikotin, tar, serta zat lainnya agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.
Jika rokok diedarkan tanpa uji laboratorium, rokok bisa saja mengandung zat berbahaya yang berisiko tinggi bagi kesehatan.
Selain itu, rokok resmi wajib dilekati pita cukai sebagai bukti telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Rokok yang tidak dilekati pita cukai asli atau rokok ilegal dapat merugikan negara karena hal ini merupakan praktik penghindaran pungutan negara (tax avoidance).
Sejumlah unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini