Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:43 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menyerahkan sepenuhnya sanksi bagi Putu Arimbawa (28), pria yang melontarkan ucapan goblok kepada pengunjung Mal Pakuwon Surabaya yang memakai masker, pada Satgas COVID-19.
"Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Baca Juga:
Kasatpol PP Surabaya menyebutkan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Putu Arimbawa, pria yang mengatakan goblok kepada pemakai masker.
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan