Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok

Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok
Putu Arimbawa (tengah), pria yang melontarkan ucapan goblok ke pengunjung mal yang memakai masker. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menyerahkan sepenuhnya sanksi bagi Putu Arimbawa (28), pria yang melontarkan ucapan goblok kepada pengunjung Mal Pakuwon Surabaya yang memakai masker, pada Satgas COVID-19.

"Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5). 

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya. 

"Yang dilakukan Mas Putu ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak atau memengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi," ucap Eddy. 

Kasatpol PP Surabaya menyebutkan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Putu Arimbawa, pria yang mengatakan goblok kepada pemakai masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News