Inilah 3 Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Siswa di Bogor

Para pelaku pembacokan itu dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, seorang pelajar asal Kecamatan Ciampea, Bogor, Muhammad Bintang Satria (16) tewas setelah dibacok oleh gerombolan pelajar lain di Jalan Pasar Ciampea, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/12).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke konter pulsa bersama rekannya, berboncengan di sepeda motor.
Saat itu sepeda motor dikemudikan oleh saksi. Ketika di perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelajar diduga dari SMK Pandu sebanyak 7 motor.
"Lalu, salah satu dari gerombolan pelajar itu menghampiri dan menyabet korban menggunakan celurit pada bagian leher," ujar Suminto.
Saksi kemudian meminta tolong warga untuk membantu agar korban dibawa ke Puskesmas Ciampea. Namun, korban tidak dapat tertolong karena kehabisan darah saat tiba di puskesmas, sehingga meninggal dunia.(ant/jpnn.com)
Inilah tiga berandalan pelaku pembacokan yang menewaskan seorang siswa di Bogor. Begini detik-detik kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari