Inilah Alasan Abu Janda Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta pada Rabu Selasa (10/4) malam.
Laporan Abu Janda ini diterima dengan nomor register LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.
"Dengan laporan ini kami minta jangan sampai terjadi perpecahan, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum,” ujar dia Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Menurut dia, apa yang dikatakan Rocky soal kitab suci adalah fiksi telah masuk dalam bentuk ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
“Jadi, kalau dia hanya mengatakan kitab doang jelas tidak merujuk ke situ, tapi kalau sudah kitab suci menurut KBBI itu adalah Al-Quran, injil dan lain-lain," imbuh dia. (mg1/jpnn)
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pernyataan Terbaru Rocky Gerung soal Elektabilitas Capres & Demokrasi, Menyasar Siapa nih?
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Rocky Sebut Aksi Tolak Dinasti di 899 Kampus Bentuk Desakan Agar Jokowi Dimakzulkan
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi