Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura
Senin, 02 November 2015 – 21:06 WIB
Seperti diberitakan, Bambang diduga telah memberikan suap atau janji kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.
Dalam persidangan kasus ini, Subri telah dinyatakan terbukti menerima janji berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa kasus dugaan suap, eks petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadhi Soeharto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
- Kemendikbudristek Sebut Posisi Perfilman Nasional Makin Kokoh
- OSO Sampaikan Kabar Dukacita Wakil Bendahara Bapilu Hanura Meninggal Dunia
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas? tetapi Ada yang Janggal, Calo Gencar Incar Honorer
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas