Inilah Daerah-daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Inilah Daerah-daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Inilah Daerah-daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Daerah di 90 kabupaten/kota di 25 provinsi untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang, yang totalnya terjadi di 590 tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah cepat setelah diketahui terjadi kelalaian yang mengakibatkan tertukarnya surat suara.

“Kami juga akan segera melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah ini dan melakukan pembinaan agar tak terulang pada pemilu lagi,” ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/4).

Menurut Husni, untuk Provinsi Aceh pelaksanaan pemilu ulang akan dilaksanakan di satu TPS di Kabupaten Pidie. Di Sumatera Utara masing-masing Kabupaten Nias satu TPS, Labuhan Batu (3 TPS), Tanjungbalai (1 TPS), Simalungun (3 TPS), Labuhan Batu Utara (5 TPS), Kota Padang Sidempuan (1 TPS), Deli Serdang (9 TPS), Kota Medan (3 TPS) dan Kabupaten Asahan (5 TPS).

Sumatera Barat dilaksanakan di Kabupaten Pasaman yang melingkupi 4 TPS, kemudian Sumatera Selatan di Kota Palembang (3 TPS). Provinsi Riau masing-masing Kabupaten Kuantan Singigi (5 TPS), Pelalawan (3 TPS), Kampar (3 TPS), Rokan Hilir (1 TPS), Siak (1 TPS), Indragiri Hilir (1 TPS) dan Kota Pekanbaru (1 TPS).

Provinsi Kepulauan Riau pemungutan suara ulang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang (1 TPS), Bengukul di Kabupaten Seluma (1 TPS), Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat (5 TPS), Jambi di Kabupaten Kerinci (1 TPS) dan Lampung di Lampung Barat (2 TPS).

Di Provinsi Banten masing-masing Kabupaten Tangerang (3 TPS), Kota Tangerang (58 TPS), Lebak (1 TPS) dan Serang (1 TPS). DKI Jakarta di Jakarta Selatan (1 TPS) dan Jakarta Timur (2 TPS).

Jawa Barat, Kabupaten Subang (18), Majalengka (2), Kabupaten Bandung (7), Bekasi (4), Cirebon (10), Bandung Barat (11), Kota Bekasi (12), Kuningan (1), Kota Bandung (7), Cianjur (17), Garut (3), Tasikmalaya (3), Kota Sukabumi (102), Kabupate Sukabumi (5), Kota Cirebon (12), Kabupaten Purwakarta (14) dan Kabupaten Purwakarta (14).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Daerah di 90 kabupaten/kota di 25 provinsi untuk segera melaksanakan pemungutan suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News