Inilah Dokumen yang Harus Dibawa saat Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021

Inilah Dokumen yang Harus Dibawa saat Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi yang akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".

Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas ditandatangani minimal pejabat eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan Jepolisan akan menyatakan clear and clean dalam melakukan perjalanan," tuturnya.

Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. (antara/jpnn)

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa jika Anda melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News