2 Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Adik, Kombes Anwar Ungkap Fakta Ini
Jumat, 08 September 2023 – 23:28 WIB
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia.(antara/jpnn)
Polda Sumsel mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan AR, 30, dan AS, 35, terhadap A, 36, adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis