Inilah Pekerjaan Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen
jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo, Jatim, sudah menetapkan pria berinisial P warga Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka pembakar mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7).
Ia mengemukakan, pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.
"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaus-kaus.
"Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.
Pria inisial P sudah ditetapkan sebagai persangka pembakar mobil Via Vallen, terancam hukuman 12 tahun penjara.
- Ini Doa Via Vallen Setelah Umumkan Hamil Anak Pertama
- Hamil Anak Pertama, Via Vallen: Tumbuh Sehat Terus Ya, Nak
- Sempat Keguguran, Via Vallen Umumkan Kehamilan Lagi
- 3 Berita Artis Terheboh: Via Vallen Jual Mobil, Raffi dan Nagita Bertemu Fadli Zon
- Via Vallen Jual Mobil yang Pernah Dibakar Penggemar, Ini Alasannya
- Terungkap, Ini Alasan Via Vallen Tidak Mengumbar Masa Pacaran dengan Chevra