Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran

Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menunjukkan celurit yang dibuat anak berusia 17 tahun AMP di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.

"Tetapi, kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion. (antara/jpnn)


Senjata tajam untuk tawuran dijual melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News