Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran
Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menunjukkan celurit yang dibuat anak berusia 17 tahun AMP di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Tetapi, kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion. (antara/jpnn)
Senjata tajam untuk tawuran dijual melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit