Inilah Penerimaan yang Bukan Termasuk Gratifikasi
Jumat, 14 November 2014 – 20:18 WIB
6. Penerimaan yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum, berupa honorarium pembicara dan penerima biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan, seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata.
7. Penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
8. Penerimaan lainnya yang tidak berpotensi konflik kepentingan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para aparatur tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Namun, bukan berarti seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara