Inilah Pengakuan Anak Buah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor

Inilah Pengakuan Anak Buah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor
Rizal Abdullah saat sidang di pengadilan tipikor, Jakarta. Foto: dok.JPNN

Diketahui, Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54.700.899.000. Dia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 359 juta dan USD 4.468,34. Rizal melalui perbuatan melawan hukumnya juga disebut telah memperkaya korporasi, PT DGI senilai Rp 49.010.199.000.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah mengakui telah menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News