Inilah Yang Bisa Menggerogoti Kewenangan KPK

Inilah Yang Bisa Menggerogoti Kewenangan KPK
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mensinyalir, rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Revisi UU KPK bergulir dari anggota DPR khususnya ketika banyak anggota dan mantan anggota DPR ditangkap KPK karena melakukan kejahatan korupsi. 

“Masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas (program legislasi nasional) 2016, bisa dikatakan sebagai langkah awal yang strategis bagi DPR menggerogoti kewenangan lembaga antikorupsi itu, yang selama ini sudah sangat berjasa menangkap para pejabat yang korup,” ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, Rabu (16/12).

Bagi PGI, kata Jeirry, persoalan ini penting. Sebab pemberantasan korupsi merupakan amanat Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI yang dilaksanakan di Melonguane, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, 26-30 Januari 2012 lalu.

Dalam sidang tersebut, gereja-gereja memahami korupsi sebagai penyangkalan terhadap hakikat manusia sebagai Gambar Allah. Selain itu, gereja-gereja kata Jeirry, juga belajar dari kenyataan, bahwa semakin rendah tingkat korupsi di suatu negara, akan menciptakan masyarakat yang semakin sejahtera. Sebaliknya, makin tinggi tingkat korupsi akan makin membuat kehidupan masyarakat dan bangsa terpuruk. 

“Menyikapi hal itu, maka pada 14 Desember kemarin, PGI telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. isinya, menyatakan PGI tetap mendukung proses pemberantasan korupsi melalui KPK dan mendorong agar Pemerintah tetap konsisten dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi,"ujar Jeirry.

PGI kata Jeirry, juga meminta revisi UU KPK sebaiknya diarahkan untuk memperkuat lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Bukan malah melemahkannya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mensinyalir, rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News