Inpres 6 Tahun 2020: Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Inpres 6 Tahun 2020: Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Warga Jakarta mewaspadai penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker wajah. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19," tulis Inpres itu.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota.

Menurut Inpres tersebut, dalam penyusunan peraturan daerah itu, harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur jenis sanksi pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News