Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran
Selasa, 27 Januari 2009 – 09:54 WIB
Deputi Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, insentif PPh pasal 21 memang dibuat untuk mengurangi beban pekerja. Jika dirasa belum cukup, pemerintah akan menambah dengan insentif yang lain. Misalnya, pengurangan pembayaran PPh pasal 25 (angsuran pajak). ”Kompensasi yang lainnya kan ada Pph 25,” kata Edy.
Baca Juga:
Dari dana insentif fiskal Ro 12,5 triliun, Rp 2,5 triliun telah dialokasikan untuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP). Sedangkan Rp 3,7 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Edy mengatakan, sisanya yang Rp 6,3 triliun akan dialokasikan untuk insentif PPh pasal 21 dan 25. (sof/bas)
JAKARTA - Kritik terus dilontarkan pengusaha terhadap insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah. Fasilitas subsidi pajak penghasilan karyawan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Begini Strategi Prochiz Menjaga Kinerja Penjualan