Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran

Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran
Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran
Deputi Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, insentif PPh pasal 21 memang dibuat untuk mengurangi beban pekerja. Jika dirasa belum cukup, pemerintah akan menambah dengan insentif yang lain. Misalnya, pengurangan pembayaran PPh pasal 25 (angsuran pajak). ”Kompensasi yang lainnya kan ada Pph 25,” kata Edy.

    

Dari dana insentif fiskal Ro 12,5 triliun, Rp 2,5 triliun telah dialokasikan untuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP). Sedangkan Rp 3,7 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Edy mengatakan, sisanya yang Rp 6,3 triliun akan dialokasikan untuk insentif PPh pasal 21 dan 25. (sof/bas)

JAKARTA - Kritik terus dilontarkan pengusaha terhadap insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah. Fasilitas subsidi pajak penghasilan karyawan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News