Insentif PPN di Sektor Perumahan Perlu Diperpanjang

Insentif PPN di Sektor Perumahan Perlu Diperpanjang
Sederet unit rumah subsidi BTN di kawasan Bogor (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, pihaknya meminta Bank BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar dan 50% untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2-5 miliar,” katanya.

Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Direktur Finance, Planning & Treasury Bank BTN Nofry Rony Poetra menuturkan, perseroan terus mengoptimalkan penyaluran KPR bagi masyarakat Indonesia, sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi.

Hal ini karena sektor perumahan dan properti, secara umum mempunyai multiplier effect yang besar.

“Jika dilihat dari sisi output, setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan menciptakan nilai tambah pada ekonomi sebesar Rp 2,15. Sementara pada sisi income multiplier, setiap Rp 1 dapat menciptakan tambahan penghasilan pada pekerja sektor perumahan sebesar Rp 0,76,” tegas Nofry.

Untuk mendukung sektor perumahan, lanjut Nofry, Bank BTN bersama para pengembang siap memberikan pembiayaan rumah subsidi sekitar 200 ribu unit setiap tahunnya.

Bank BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News